PEKANBARU — Antrean kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Riau mulai membaik dari mengular menjadi tiga hingga lima mobil pada Senin (2/11/2026).
Penurunan panjang antrean tersebut terjadi setelah aparat penegak hukum membongkar sejumlah kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi solar tidak resmi di daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, mengonfirmasi perbaikan kondisi penyaluran BBM bersubsidi tersebut di Pekanbaru. Meski demikian, pihaknya menyoroti dugaan praktik penjualan solar secara ilegal yang berpotensi memicu kelangkaan pasokan kembali.
DPRD Riau mencatat aktivitas pengangkutan solar tak resmi tersebut melibatkan truk khusus hingga kendaraan pribadi yang dimodifikasi. BBM bersubsidi yang dibeli melalui cara tersebut diduga dialihkan dan dijual kembali ke pihak industri untuk mengincar selisih harga.
"Yang melansir itu bukan mobil-mobil umum. Mobil mereka semuanya, ya truk juga, tapi mobil lansir. Mobil-mobil pribadi juga ada yang digunakan untuk melansir," ujar Adam Syafaat saat memberikan keterangan di Pekanbaru.
Adam Syafaat juga menyoroti potensi keterlibatan oknum pengelola SPBU maupun pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari praktik distribusi menyimpang tersebut. Keuntungan tidak sah diperoleh dari selisih tarif antara harga BBM subsidi dengan harga solar industri di pasar gelap.
Pihaknya menilai penindakan tegas terhadap kasus penimbunan BBM di beberapa lokasi sebelumnya terbukti efektif mengurai kepadatan di SPBU. Hal ini terlihat dari hilangnya kendaraan pelansir yang biasanya mendominasi antrean pengisian solar.
"Setelah terbuka di beberapa tempat, sekarang sudah bagus. Antrean sudah normal dan mobil-mobil yang melansir sudah tidak terlihat lagi," ungkap Adam Syafaat menjelaskan perubahan kondisi di lapangan.
Komisi II DPRD Riau mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk konsisten melakukan pengawasan berkala di seluruh SPBU. Langkah preventif dan represif diperlukan agar praktik pengambilan solar tanpa izin tidak terulang kembali menjelang akhir tahun.
"Jangan sampai ada lagi yang mengambil minyak tanpa izin seperti itu," tegas Adam Syafaat.
Kondisi antrean yang relatif normal memberikan kepastian kelancaran operasional bagi para sopir angkutan umum dan pelaku usaha kecil pemanfaat BBM subsidi. Pihak legislatif memastikan akan terus mengawal transparansi penyaluran solar agar tepat sasaran hingga akhir tahun 2026.
