INHIL - Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati, S.H., M.Han., menghadiri pemusnahan barang hasil temuan operasi penegakan Peraturan Daerah(Perda) kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) nomor 3 tahun 2023 yang dilaksanakan di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Inhil, Jumat(6/9/2024).

Selain Dandim 0314/Inhil, kegiatan pemusnahan tersebut juga di hadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Inhil H. Erisman Yahya berserta unsur Forkopimda Inhil,Plt Kasatpol PP Inhil, Kepala Kesbangpol Inhil, Subdenpom 1-32 Tembilahan serta tamu undangan lainnya.
Plt Kepala Satpol-PP kabupaten Inhil pada laporannya menyampaikan barang bukti berupa tuak dan minuman beralkohol yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi penegakan Perda kabupaten Inhil.
"Barang bukti berupa 241 kaleng minuman alkohol berbagai merk,193 botol minuman alkohol berbagai merk dan 2 derigen tuak dilakukan pemusnahan,"ucapnya.
Sementara itu, Pejabat(Pj) bupati Inhil H Erisman Yahya pada sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang hasil temuan operasi penegakan Perda Inhil yang dilaksanakan oleh Satpol PP Inhil.
"Apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP Inhil yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dan juga berbagai upaya yang telah dilakukan dalam upaya menegakkan Perda di Kabupaten Inhil,"ujar Pj Bupati Inhil.
Selanjutnya, Pj Bupati Inhil juga semua pihak untuk selalu bersinergi dan bekerjasama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran barang ilegal dan berbahaya menurut hukum dan perundangan undangan, termasuk minuman beralkohol.