PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AM dan menyita 926 karung pupuk dengan berat total sekitar 45,8 ton.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli dan monitoring personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Saat patroli, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut pupuk diduga tidak sesuai standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik selanjutnya mengambil 15 sampel pupuk dari berbagai merek untuk menjalani pengujian laboratorium. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian kandungan pupuk dengan informasi mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” ujar Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan.
Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.
Setelah dilakukan penelusuran, AM akhirnya berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Tersangka kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan.
"Pembelian pupuk ini dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang melalui media sosial dan marketplace, termasuk aplikasi Facebook," kata Ade.
Oleh pelaku pupuk dijual kembali kepada petani dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Penjualan dilakukan secara langsung kepada petani yang menghubungi tersangka.
Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Sejumlah merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 906 karung pupuk berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Totalnya mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton.
Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya," ujar Ade.
Ade mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pupuk dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.
