KUANSING - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/10/2026).
Dalam Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter Pertalite, dengan total keseluruhan mencapai 2.400 liter, dua pelaku dan satu unit mobil minibus.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan dia pelaku masing-masing berinisial DR (45) dan HH (20). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Ipda Jeconia Robin Sinaga bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa itu, tim operasional Satreskrim Polres Kuantan Singingi mencurigai satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.
Selanjutnya, kedua pria berinisial DR dan HH, beserta kendaraan dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
