SERUMPUN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkomitmen untuk mempercepat penerbitan 10 ribu sertifikat halal bagi para pelaku usaha, terutama pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), per hari.
Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH mengatakan, di Indonesia, baru ada tiga juta dari 66 juta UMKM yang mengantongi sertifikat halal.
“Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar tiga juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing,” kata Haikal dalam keterangannya bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Melansir Antara, Haikal menilai BPJPH, LPPOM, serta MUI memerlukan sinergi yang lebih kuat dalam memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.
Ia menambahkan, kolaborasi yang erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal juga akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk di Indonesia.
Selain itu, Haikal juga mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi adalah halal.
Sementara itu, KH Cholil Nafis Wakil Ketua Umum MUI menegaskan bahwa halal merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus menjadi hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.
“Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita, kita sebagai umat beragama, halal tidak hanya bagi Muslim, tapi untuk semuanya,” kata Cholil.
“Oleh karena itu, tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengkonsumsi yang halal,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan kekuatan hukum terhadap fatwa ulama, sehingga dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Sementara itu, Muti Arintawati Direktur Utama LPPOM mengatakan, pemberdayaan UMKM harus didukung sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
“Bagi kami, pemberdayaan UMKM tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga membekali pelaku usaha agar mampu naik kelas,” ujar dia.
Ia menambahkan LPPOM berkomitmen untuk terus mengawal implementasi fatwa halal dari MUI serta mendukung kebijakan pemerintah, guna memastikan ketenteraman masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.
