SERUMPUN.ID - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum tuntas dan masih berada dalam tahapan pembahasan. Kondisi ini muncul seiring belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait sejumlah prioritas belanja, terutama pembiayaan Universal Health Coverage atau UHC yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Menurut penelusuran sejumlah pemberitaan media, sekitar 56 ribu warga di Kabupaten Indragiri Hilir tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah melalui skema BPJS Kesehatan. Dalam pembahasan anggaran, pembiayaan UHC tersebut belum direncanakan penuh selama dua belas bulan. DPRD mendorong agar jaminan kesehatan dialokasikan untuk satu tahun penuh dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp13,5 miliar, guna menghindari kekosongan perlindungan layanan kesehatan bagi warga.
Perbedaan pandangan ini ditengarai menjadi salah satu penyebab tertundanya pengesahan APBD 2026. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyusunan anggaran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal serta meningkatnya beban belanja wajib. Sementara itu, DPRD menempatkan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi prioritas. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi anggaran, namun ketika belum menemukan titik temu, implikasinya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bagi petani, nelayan, buruh harian, dan pekerja sektor informal yang mendominasi struktur sosial ekonomi Indragiri Hilir, kepastian UHC bukan sekadar isu kebijakan. Jaminan kesehatan menjadi penopang utama ketika risiko sakit datang tanpa peringatan. Ketidakpastian pembiayaan kesehatan berarti meningkatnya beban psikologis dan ekonomi di tingkat rumah tangga, karena biaya berobat berpotensi menggerus pendapatan keluarga yang sudah terbatas.
Keterlambatan pengesahan APBD juga berdampak pada sektor sosial ekonomi lainnya. APBD merupakan instrumen utama pergerakan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ketika anggaran belum disahkan, berbagai program ikut tertunda, mulai dari dukungan sektor pertanian, bantuan sarana produksi, pembangunan infrastruktur desa, hingga layanan sosial dasar. Bagi masyarakat desa, penundaan program berarti tertundanya aktivitas ekonomi dan melemahnya daya tahan penghidupan.
Dalam konteks ini, UHC seharusnya dipahami sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan semata pos belanja yang diperdebatkan dari sisi fiskal. Konsep UHC menegaskan kehadiran negara untuk menjamin warga memperoleh layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial. Ketika jaminan tersebut belum memiliki kepastian, risiko kesehatan dan risiko ekonomi berpotensi bertumpuk pada individu dan keluarga, terutama kelompok paling rentan.
Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif tentu memiliki dasar pertimbangan masing-masing. Namun proses demokrasi anggaran kehilangan maknanya ketika berlangsung terlalu lama tanpa kepastian waktu dan arah penyelesaian. Dalam situasi seperti ini, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak karena kebutuhan dasar seperti kesehatan tidak dapat menunggu proses politik yang berlarut.
APBD pada hakikatnya bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan pernyataan sikap pemerintah daerah terhadap warganya. UHC bukan hanya angka dalam tabel anggaran, tetapi wujud kehadiran negara dalam situasi paling mendasar. Keterbatasan fiskal memang nyata, tetapi keberpihakan terhadap hak dasar warga adalah pilihan kebijakan yang tidak bisa terus ditunda.
Pada akhirnya, pengesahan APBD 2026 Indragiri Hilir adalah ujian kepekaan kebijakan publik. Ketika keputusan anggaran tertahan, yang ikut tertahan bukan hanya program dan kegiatan, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan harapan masyarakat. Di balik perdebatan angka dan prosedur, ada warga yang menunggu kepastian untuk hidup sehat dan bertahan. Negara diuji bukan pada seberapa panjang perdebatan berlangsung, melainkan pada seberapa cepat dan adil keputusan diambil ketika kehidupan masyarakat dipertaruhkan.
Penulis:
Zainal Arifin Hussein
Pemerhati Lingkungan dan Sosial
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini penulis yang disusun berdasarkan data dan informasi dari pemberitaan media, serta tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyudutkan pihak mana pun.
