Dongkrak PAD dan Ekonomi Desa, Bupati Pasuruan Ajukan 4 Raperda Strategis ke DPRD

Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34:59 WIB
ket foto : Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan pengajuan empat Raperda Non-APBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/8/2026).

SERUMPUN.ID - PASURUAN, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD kepada DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2026). Empat regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru sekaligus memperkuat pembangunan, tata kelola aset, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan seluruh regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Empat Raperda ini kami ajukan dalam Paripurna Raperda Non-APBD sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Perubahan ini penting agar seluruh kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional,” kata Rusdi.

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sekaligus menjamin aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.

Rusdi menegaskan, pembaruan regulasi juga menyasar penguatan ekonomi desa melalui Raperda BUMDes. Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 agar pengelolaan badan usaha milik desa semakin profesional dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“BUMDes memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi desa. Karena itu regulasinya harus mengikuti perkembangan aturan terbaru agar pengelolaannya semakin profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Pada sektor pengelolaan aset, Pemkab Pasuruan juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Rusdi, perubahan nomenklatur dan mekanisme pencatatan aset harus segera dilakukan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Terkait pencatatan aset, kita menyesuaikan nomenklatur dari kementerian dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena ada perubahan regulasi, maka Perda juga harus diperbarui agar pengelolaan aset daerah semakin transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pemkab Pasuruan juga mengajukan perubahan bentuk PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Transformasi tersebut diharapkan mampu memperluas ruang usaha BUMD sekaligus menjadi sumber baru peningkatan PAD.

Rusdi menambahkan, seluruh Raperda yang diajukan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga implementasinya dapat mendukung pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, mengoptimalkan pengelolaan aset, dan meningkatkan kontribusi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Pemerintah daerah berharap pembahasan empat Raperda ini berjalan lancar sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi desa, maupun optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Sumber: https://radarbangsa.co.id/dongkrak-pad-dan-ekonomi-desa-bupati-pasuruan-ajukan-4-raperda-strategis-ke-dprd/

Penulis: Zainul Arifin

Terkini