SERUMPUN.ID- Pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Langkah ini muncul di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diproyeksikan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun berjalan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi secara berkala setiap lima tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan sistem kesehatan nasional.
Menurutnya, penyesuaian iuran bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan jangka panjang. Hal ini berkaitan langsung dengan meningkatnya beban layanan kesehatan serta pertumbuhan jumlah peserta.
Fokus pada Kelompok Menengah Atas
Menkes memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Penyesuaian hanya akan menyasar kelompok menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.
Perlindungan bagi Masyarakat Miskin
Skema PBI Tetap Berlaku
Peserta dari kelompok ekonomi bawah tetap dilindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah menanggung penuh iuran bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5.
Kebijakan ini memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga tanpa tambahan beban finansial bagi kelompok rentan.
Syarat Ekonomi Sebelum Kenaikan
Pertumbuhan Harus Lampaui 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum kondisi ekonomi membaik signifikan.
Selama satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut harus melampaui 6 persen sebelum mempertimbangkan kenaikan iuran.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Kapasitas Masyarakat Jadi Pertimbangan
Menurutnya, peningkatan ekonomi akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, beban iuran tambahan dapat ditanggung bersama antara pemerintah dan peserta.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran tidak hanya berbasis kebutuhan fiskal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Aturan Iuran Masih Mengacu 2022

Perpres Nomor 63 Tahun 2022
Hingga saat ini, besaran iuran masih mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Namun, mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran.
Ketentuan Denda Rawat Inap
Meski denda keterlambatan dihapus, sanksi tetap berlaku dalam kondisi tertentu. Denda dikenakan apabila peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Rincian Skema Iuran Peserta
1. Peserta PBI
Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah
Iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Skema serupa berlaku dengan total iuran 5 persen dari gaji bulanan.
4. Anggota Keluarga Tambahan
Untuk anak keempat dan seterusnya serta anggota keluarga lain, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Besaran ini masih berlaku sejak penyesuaian terakhir pada 2022.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a, sepenuhnya dibayar pemerintah.
Outlook Kebijakan ke Depan
Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih berada pada tahap evaluasi. Pemerintah menekankan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan defisit yang terus membayangi program JKN, penyesuaian iuran tampaknya sulit dihindari. Namun, pemerintah berupaya memastikan kebijakan tetap adil dan tidak memberatkan kelompok masyarakat paling rentan.
(seo)