SERUMPUN.ID - Sekolah kini tak lagi sekadar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga menjadi pengawas utama kualitasnya.
Jika menu yang disajikan tidak sesuai standar, sekolah bahkan berhak menolak—dan penyedia makanan bisa berujung ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan komplain kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila makanan yang dikirim tidak memenuhi standar gizi maupun kelayakan konsumsi.
“Kalau makanan yang dikirim tidak sesuai standar, kepala sekolah bisa komplain. Sekali, dua kali, tiga kali, bisa ditutup SPPG-nya,” ujar Zulhas saat meninjau MAN 2 dan SMAN 1 Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Antara.
Dalam kunjungan tersebut, Zulhas secara langsung mengecek menu MBG yang disajikan kepada siswa.
Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak perlu ragu untuk menolak makanan yang dinilai tidak layak.
Menurutnya, kualitas makanan dalam program MBG harus dijaga secara ketat karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak.
SPPG Diminta Disiplin Jaga Standar
Zulhas juga mengingatkan seluruh penyedia layanan makanan atau SPPG agar disiplin menjaga mutu, kebersihan, dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pelanggaran yang terjadi berulang kali tidak akan ditoleransi dan bisa berujung pada penghentian operasional.
Di sisi lain, Zulhas mengimbau pihak sekolah untuk tidak langsung menyebarkan temuan makanan bermasalah ke media sosial.
Ia menilai langkah tersebut tidak selalu menjadi solusi terbaik.