Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba, Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:21:38 WIB

SERUMPUN.ID, TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial RS (40) dan YH (47). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Pekan Arba Gang Mispala, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Inhil pada Senin (21/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial YH yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pekan Arba Gang Mispala.

Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah keberadaan YH dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil bergerak melakukan penindakan. Polisi mengamankan YH bersama RS dan seorang perempuan lainnya berinisial DS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam bungkus pantyliner.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS dan YH positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pihak.

Polisi juga masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Inhil menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat Satres Narkoba Polres Inhil dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekan Arba.

Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Inhil tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Donny.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Peran masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masa depan keluarga,” pungkasnya.

Terkini