Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Hari Ini Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Rabu, 29 April 2026 | 13:45:03 WIB

SERUMPUN.ID – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Rabu (29/4/2026). Persidangan yang mulai berjalan sekitar pukul 09.50 WIB ini digelar untuk mengusut tuntas skandal penyelewengan dana tersebut.

Sidang perkara rasuah ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota yakni Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra. Dalam agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa utama.

 

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta Dani M Nursalam.

Guna memperkuat pembuktian, JPU turut memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi tersebut meliputi Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, Aparatur Sipil Negara, Brantas Hartono, serta Indra Lesmana yang sehari-hari bertugas sebagai satuan pengamanan sekaligus sopir di lingkungan dinas terkait.

 

Kesaksian dari ketiga pihak ini dinilai sangat krusial bagi penegak hukum. Penjelasan mereka di ruang sidang diharapkan mampu membuka fakta secara lebih benderang, terutama untuk menelusuri jejak aliran dana serta membongkar mekanisme dugaan pemerasan anggaran yang terjadi di internal Dinas PUPR Riau.

Terkini